Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor: 265.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, secara resmi menetapkan sejumlah lokasi di wilayah ini sebagai warisan geologi nasional.
Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan geologi Poso yang memiliki nilai ilmiah, edukasi, ekonomi, sekaligus budaya. Dengan status baru ini, Kabupaten Poso berpeluang besar untuk mengembangkan konsep Geopark, Pariwisata berkelanjutan, serta riset kebumian yang lebih mendalam.
Penetapan ini memperkuat posisi Poso dalam peta Geoheritage nasional yang sebelumnya sudah ada di sejumlah wilayah di Indonesia.
Lokasi-lokasi dengan nilai geologi tinggi di Kabupaten Poso dinyatakan sebagai warisan geologi nasional yang memiliki nilai ilmiah, edukatif, perlindungan lingkungan serta potensi pemanfaatan untuk wisata dan ekonomi masyarakat.
Penetapan ini akan Membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis alam dan budaya secara berkelanjutan dan memberi dasar kuat bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana induk geopark dan strategi pengelolaan kawasan. Menjadi sumber pembelajaran penting bagi generasi muda, peneliti, dan masyarakat umum.
Dengan penetapan warisan geologi Kabupaten Poso melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor: 265.K/GL.01/MEM.G/2025, kini terbuka peluang lebih luas bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan kekayaan geologi ini sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan. Warisan ini kelak dikelola, menjadi ruang belajar, destinasi wisata sekaligus kebanggaan daerah.
Sumber : PPID Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah
